Taksi Online 'Nakal' Bakal Ditilang Mulai April Mendatang
![]() |
Kabar Berita Harian - Taksi Online 'Nakal' Bakal Ditilang Mulai April Mendatang |
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi taksi online yang belum ikuti PM 108/2017, khususnya soal uji kendaraan berkala (KIR).
"Untuk tilang terkait pelanggaran itu nanti (dengan) Polri. Kita bersama Polri hanya menilang kalau pelanggaran KIR.
Sementara untuk poin-poin aturan yang lainnya, kata Budi, pihaknya masih merumuskan sanksi yang tepat bagi para pengemudi taksi online. Untuk sekarang, Budi mengatakan pihaknya mengatakan masih terus membantu para pengemudi untuk bisa melengkapi berbagai poin dalam PM 108/2017.
Budi juga tindakan kepada taksi online ini belum diberikan karena saat ini masih berlangsung diskusi yang dilakukan pengemudi taksi online dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mencari jalan keluar permasalahan PM 108/2017.
"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan. Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.







0 comments:
Post a Comment