Pemfitnah Jokowi Balada Arseto Pariadji Ditangkap

Friday, March 30, 2018

Pemfitnah Jokowi Balada Arseto Pariadji Ditangkap

Pemfitnah Jokowi Balada Arseto Pariadji Ditangkap

Kabar Berita Harian - Pemfitnah Jokowi Balada Arseto Pariadji Ditangkap

Kabar Berita Harian - Berapi-api, Arseto Pariadji meluapkan kekesalannya karena mengaku mendapat tawaran undangan resepsi pernikahan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kahiyang Ayu. Namun, untuk mendapatkan undangan itu, dia ditarik bayaran Rp 25 juta.

Dia lalu menuding Jokowi dan pendukungnya, koruptor.

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer kemudian melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media sosial. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018.

Immanuel menantang Arseto untuk membuktikan pernyataannya soal undangan pernikahan Kahiyang Ayu yang dijual Rp 25 juta. Dia mengatakan, tak semestinya atau tak boleh menyebarkan informasi bohong yang belum terbukti kebenarannya.

Arseto sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya itu. Namun, Immanuel menegaskan, proses hukumnya harus tetap berjalan.

Tak lama kemudian, Satuan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji Pariadji pukul 14.35 WIB, Rabu 28 Maret 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan penggeledahan juga melibatkan anggota Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro.

"Untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," beber Argo.

Polisi menemukan alat isap, pipet, dan klip. Polisi juga menyita satu senjata airsoft gun dari mobil yang diduga ditumpangi Arseto Suryoadji atau Arseto, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Penyidik kemudian membawa Arseto keluar dari tahanan Ditreskrimsus sekitar pukul 11.20 WIB, Kamis 29 Maret 2018. Dia langsung masuk ke mobil minibus hitam untuk dibawa ke Labfor di Jalan Kali Malang, Jakarta Timur.

"Ke Labfor akan kita lakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," imbuh Argo.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Arseto negatif narkoba. Meskipun, ditemukan sabu seberat 0,2 gram di apartemennya kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

"Jadi memang betul saat diamankan, cek awal urine dan negatif. Konfirmasi labfor juga hasilnya sama," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin, di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Dia mengatakan, pemeriksaan dari darah dan rambut Arseto Suryoadji Pariadji juga dinyatakan negatif. Sampai sekarang negatif," ujar Calvin.

Meskipun demikian, Calvin menegaskan, pihaknya masih mendalami kepemilikan barang haram tersebut. "Kita masih dalami, kemarin bilangnya beli 1 gram," ucap dia.

Arseto Suryoadji Pariadji alias AS, pria yang memfitnah Jokowi terancam pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tiga pasal yang siap dikenakan pada Arseto.

"Jadi ada beberapa kasus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Awalnya, Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Laporan itu terkait kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Selain itu, Arseto juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu Rp 25 juta. Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan fitnah itu ke Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, untuk dua kasus tadi, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Setelah Arseto diringkus, polisi menggeledah mobil dan dua apartemennya. Dari sana, polisi menemukan sabu dan senjata api.

Atas temuan narkotika, Arseto dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU narkotika. Sementara untuk senjata api, polisi mengenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan ancamannya 10 tahun.

Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkas Argo.



March 30, 2018

0 comments:

Post a Comment

Pria Malah Tewas Ditimpa Batu Besar Saat Lolos dari Letusan Gunung Vesuvius

Sekelompok arkeolog di situs bersejarah Pompeii menemukan kerangka manusia yang menjemput ajal dengan malang. Kepalanya terpenggal oleh...