Ditetapkan KPU, PBB Resmi Ikuti Pemilu Pada 2019 Mendatang dengan Nomor Urut 19
![]() | |||
Kabar Berita Harian - Ditetapkan KPU, PBB Resmi Ikuti Pemilu Pada 2019 Mendatang dengan Nomor Urut 19 |
Kabar Berita Harian - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Penempatan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan PBB.
"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penempatan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.
Sementara itu Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Yusril juga mengapresiasikan sikap KPU RI yang tak lama langsung menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tak melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).







0 comments:
Post a Comment