Dicyduk Menjual Anak Dibawah Umur Seharga Rp 500 Ribu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Sunday, March 18, 2018

Dicyduk Menjual Anak Dibawah Umur Seharga Rp 500 Ribu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Dicyduk Menjual Anak Dibawah Umur Seharga Rp 500 Ribu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kabar Berita Harian - Dicyduk Menjual Anak Dibawah Umur Seharga Rp 500 Ribu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kabar Berita Harian - Prostitusi (kejahatan seksual) melibatkan anak di bawah umur pada sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, berhasil dibongkar jajaran Polres Aceh Barat,  Jumat (16/3/2018).
Polisi mencokok pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus tersebut.
Hingga Sabtu kemarin, pasutri yang juga tercatat sebagai warga Aceh Barat, yaitu pria Ew (43) dan wanita Ek (38) masih mendekam di sel Mapolres Aceh Barat.
Sedangkan seorang anak perempuan, yang juga warga Aceh Barat, sebut saja namanya Jingga (15), masih duduk di sekolah lanjutan pertama dikembalikan kepada orang tuanya.
Informasi diperoleh Serambi, terbongkarnya kasus tersebut setelah polisi mendapati informasi adanya praktik postitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di Meulaboh.
Pasutri yang diduga berperan sebagai muncikari tersebut selama ini disinyalir sebagai penyedia tempat yang sekaligus menghubungi pria hidung belang.
Berawal laporan itu polisi segera bergerak ke lokasi dan membekuk pasutri serta mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur.
Kini, pasangan Ew dan Ek sedang menjalani proses pemeriksaan.
Pengakuan tersangka dan anak yang dilibatkan dalam kasus tersebut, praktik prostitusi itu sudah berlangsung setahun di rumah kontrakan dalam salah satu desa di Kecamatan Johan Pahlawan.
Sedangkan pria hidung belang yang selalu menggunakan layanan seksual anak tersebut sudah mencapai belasan orang.
Mereka berasal dari berbagai kalangan di Aceh Barat.
Polisi masih mendalami siapa saja yang sering ‘memakai’ anak di bawah umur tersebut.
Mengenai tarif, menurut keterangan tersangka Rp 500.000.
Dari pembayaran tersebut, pasutri menerima Rp 200.000 dan Jingga kebagian Rp 300.000.
Karena melibatkan anak di bawah umur, setelah dimintai keterangan, Jingga dikembalikan kepada keluarganya.
Penyerahan anak tersebut tersebut disaksikan aparat desa.
Sementara kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi yang dikonfirmasi Serambi membenarkan pihaknya berhasil membongkar praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
"Kasus ini masih didalami. Senin akan kita ekspose," katanya.



March 18, 2018

0 comments:

Post a Comment

Pria Malah Tewas Ditimpa Batu Besar Saat Lolos dari Letusan Gunung Vesuvius

Sekelompok arkeolog di situs bersejarah Pompeii menemukan kerangka manusia yang menjemput ajal dengan malang. Kepalanya terpenggal oleh...