Bawaslu Akan Bubarkan Paslon yang Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan
![]() |
Kabar Berita Harian - Bawaslu Akan Bubarkan Paslon yang Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan |
Kabar Berita Harian - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Mohamad mengimbau para paslon yang bertarung dipilkada tidak berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Menurutnya, pasangan calon dilarang melakukan kampanye di tempat yang memang dilarang. Tempat itu, lanjutnya telah diatur dalam pasal 69, satu diantaranya tempat yang dilarang itu adalah tempat yang memang fasilitas negara.
Artinya, diterangkannya, calon kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Untuk diketahui, fasilitas negara itu bisa gedung, bisa mobil yang memang itu peruntukannya untuk kegiatan-kegiatan pemerintah.
Kemudian yang kedua, adalah tempat ibadah dan sekolah yang telah diatur di huruf i pasal 69 terkait dengan paslon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
“Terkait dengan ini kan sangat riskan ya. Karena tempat ibadah itu menjadi simpul titik tempat berkumpulnya masyarakat. Dan kita juga sudah mendeklarasikan tolak politisasi SARA dan politik uang. Nah, dengan berkampanye di tempat ibadah, itu punya potensi untuk mobilisasi, terus melakukan politisasi SARA kalau tempat ibadah,” katanya, Sabtu (17/03/2018) di kantor Bawaslu Kalbar.
Hal tersebut, kata dia, penting untuk menjadi perhatian bagi tokoh-tokoh agamawan untuk tidak menyiapkan tempat ibadah untuk segala bentuk kampanye.
"Mau dialogis, pertemuan terbatas, tatap muka, apalagi (kampanye) rapat umum. Bahkan menempel bahan kampanye saja dalam bentuk stiker, itu sesuatu yang dilarang," tuturnya.
Termasuk juga memasang alat peraga kampanye. Maka harus menjadi perhatian, lanjutnya, baik tokoh agama maupun paslon, jangan sampai menyeret-nyeret tempat ibadah ke dalam politik.
Dikatakannya, berkampanye di tempat pendidikan dan rumah ibadah, untuk paslon itu adalah tindakan pidana sekaligus juga pelanggaran administrasi yang sanksinya bisa ditegur secara tertulis dan bisa diberhentikan atau dibubarkan.
“Persoalan administrasinya itu adalah tanggung jawab Panwas untuk membubarkan. Tetapi jika ada pelanggaran pidana, maka tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan secara konstitusi untuk ditangani. Tentu awalnya itu harus dilakukan pengkajian oleh Panwas atau Bawaslu Provinsi,” bebernya.
Apabila telah diperingati namun masih terjadi kegiatan kampanye di tempat-tempat yang dilarang, Mohamad menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan.
“Langsung dibubarkan. Kalau (kampanye) itu sudah dilaksanakan, maka Panwas akan membubarkan saat itu juga,” tegasnya kembali.
Ia menjelaskan, dalam proses melaksanakan tugas, baik Panwaslu maupun Bawaslu tentu sudah melakukan pengawasan untuk melakukan pencegahan.
“Nah, indikasi untuk menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan itu sangat tinggi. Karena apa, karena orang yang di lembaga pendidikan ini kan menjadi patron dalam masyarakat, serta pemimpin agama itu menjadi patron sehingga sangat (mudah) digoda oleh paslon,” tukasnya.







0 comments:
Post a Comment