Amerika Serikat: Korea Utara Perintahkan Pembunuhan Kim Jong Nam dengan VX
![]() |
Kabar Berita Harian - Amerika Serikat: Korea Utara Perintahkan Pembunuhan Kim Jong Nam dengan VX |
Berdasarkan undang-undang Amerika Serikat, ketika sebuah negara atau pemimpin melanggar larangan penggunaan senjata kimia dan biologi, larangan impor dari negara tersebut akan diberlakukan, namun Korea Utara telah memperoleh sejumlah sanksi dari Amerika Serikat dan PBB."Ini penghinaan publik terhadap universal terhadap penggunaan senjata kimia,"kata jurus bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Heather Nauert.
"Lebih jauh ini menunjukkan sifat ceroboh Korea Utara dan menggarisbawahi, kami tidak dapat menoleransikan program senjata pemusnah massal Korea Utara dalam bentuk apapun.
Nauert mengatakan, tim investigasi Amerika Serikat yang beroperasi di bawah UU Pengendaluan Senjata Kimia dan Biologi, serta UU penghapusan Peperangan telah menetapkan, Korea Utara dipersalahkan atas pembunuhan Kim Jong Nam dengan menggunakan zat VX.
Upaya menghidupkan kembali kontroversi pembunuhan Kim Jong Nam tahun lalu oleh dua perempuan di bandara Kuala Lumpur dapat menggangu usaha untuk memulai pembicaraan dua Korea yang sudah dilakukan pada awal pekan ini. Kim Jong Nam meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit pada 13 Februari 2017.
Beberapa orang sudah ditahan terkait dengan insiden ini salah satunya adalah Siti Aisyah warga Indonesia dan seorang perempuan Vietnam bernama Doan Thi Houng dituduh menyergap Kim Jong Nam, lalu mengoleskan kain yang sudah dilumuri zat VX itu ke wajah Kim Jong Nam. VX (racun saraf) merupakan zat paling mematikan di antara semua zat kimia beracun yang digunakan sebagai senjata kimia, satu tetes VX pada kulit bisa berakibat fatal. Zat ini bisa membunuh manusia dalam hitungan menut.







0 comments:
Post a Comment